STRUKTUR ORGANISASI TAHUN 2025/2026
STRUKTUR ORGANISASI MADRASAH TSANAWIYAH TERPADU BERKAH PALANGKA RAYA
Tahun Pelajaran 2025/2026
Struktur organisasi MTs Terpadu Berkah Palangka Raya disusun guna menunjang efektivitas pelaksanaan kegiatan pendidikan, tata kelola kelembagaan, dan pelayanan kepada peserta didik. Struktur ini mencerminkan sistem koordinasi yang terarah sesuai dengan prinsip manajemen pendidikan Islam dan peraturan yang berlaku dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
1. Lembaga Pembina
Kementerian Agama Republik Indonesia
Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan keagamaan Islam di Indonesia, Kementerian Agama RI menjadi pembina utama bagi MTs Terpadu Berkah Palangka Raya. Pembinaan meliputi kebijakan kurikulum, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta evaluasi mutu pendidikan secara berkala.
2. Yayasan Penyelenggara
Yayasan Berkah
Yayasan ini berperan sebagai badan hukum yang menyelenggarakan dan mengelola MTs Terpadu Berkah Palangka Raya. Yayasan bertugas dalam pengadaan sarana dan prasarana, pembiayaan operasional, serta mendukung visi dan misi madrasah dalam mencetak generasi Islami yang unggul.
3. Kepala Madrasah
Ahmad Sahiba, M.Pd
Bertugas sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Kepala madrasah memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan baik akademik maupun non-akademik, serta menjalin hubungan kerja sama dengan instansi terkait.
4. Wakil Kepala Madrasah
Waka Kurikulum
Membantu kepala madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran serta pengembangan kurikulum di madrasah.
Waka Kesiswaan
Bertugas mengelola seluruh kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik, mulai dari kedisiplinan, organisasi siswa, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pembinaan karakter.
Waka Humas
Bertanggung jawab atas hubungan eksternal madrasah, termasuk kerja sama dengan pihak luar, promosi, publikasi, serta penguatan citra lembaga.
Waka Sarana dan Prasarana (Sarpras)
Mengatur, memantau, dan mengevaluasi kelengkapan sarana dan prasarana yang menunjang proses pembelajaran dan kegiatan madrasah.
5. Kepala Tata Usaha (TU)
Memimpin bagian administrasi dan mengoordinasikan seluruh staf TU dalam pengelolaan surat-menyurat, keuangan, data siswa, arsip, serta inventaris madrasah.
6. Koordinator dan Penanggung Jawab Unit Kerja
Koordinator Kurikulum
Koordinator Kesiswaan
Koordinator Keagamaan
Koordinator Ekstrakurikuler
Koordinator BP/BK (Bimbingan dan Konseling)
Koordinator Perpustakaan
Koordinator UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Koordinator Keamanan dan Ketertiban
Para koordinator tersebut bertugas melaksanakan program kerja bidang masing-masing, serta menjadi penghubung antara guru/staf dengan unsur pimpinan.
7. Wali Kelas
Wali kelas ditunjuk untuk setiap rombongan belajar pada masing-masing tingkat (kelas 7, 8, dan 9). Wali kelas bertugas melakukan pembinaan siswa dalam kelasnya, termasuk absensi, pembinaan karakter, koordinasi dengan orang tua, dan pengawasan kegiatan harian siswa.
Penutup
Struktur organisasi ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lembaga serta perkembangan regulasi dari Kementerian Agama. Dengan struktur yang tertata rapi dan peran yang jelas, diharapkan MTs Terpadu Berkah Palangka Raya mampu melaksanakan fungsi pendidikan secara optimal menuju madrasah yang unggul, religius, dan berprestasi.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
SARANA PRASARANA
Daftar Ruangan Ruang Kepala Sekolah Ruang Guru dan Tata Usaha (TU) Ruang Serbaguna Ruang Kelas 1 Ruang Kelas 2 Ruang Kelas 3 Ruang Kelas 4 Ruang Kelas 5 Ruang Kelas
Visi dan Misi
VISI “MEWUJUDKAN GENERASI PENGHAFAL AL-QUR'AN YANG BERAKHLAK MULIA DAN BERPRESTASI” MISI Menyelenggarakan pendidikan Al-Qur'an yang sistematis untuk membentuk penghafal yan
Prestasi
DAFTAR PRESTASI AKADEMIK DAN NON AKADEMIK MTS TERPADU BERKAH PALANGKARAYA PRESTASI AKADEMIK NO LOMBA PENYELENGGARA TINGKAT JENIS PENGHARGAAN TAHUN 1 Kompe